Daerah

Satreskrim Polres Kuansing Kembali Meringkus Penampung Hasil Tambang Emas Liar


Satreskrim Polres Kuansing Kembali Meringkus Penampung  Hasil Tambang Emas Liar

Barang bukti dari hasil tangkapan pelaku tambang emas ilegal oleh Reskrim Polres Kuantan Singingi. Foto: zul/Pesisirnews.com

TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com - Setelah berhasil menangkap dua orang pelaku penampung, pengolah / pemurni emas hasil penambangan ilegal di Desa Ketaping Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 10 September lalu, unit Opsnal Satreskrim Polres Kuansing kembali menangkap 1 orang penampung hasil tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Titian Modang, Kopah Kecamatan Kuantan Tengah.

Pelaku berinisial RH (31) diringkus unit Opsnal Satreskrim Polres Kuansing pada Selasa (15/09/2020) bersama beberapa barang bukti berupa perangkat alat pembakar emas, uang tunai Rp. 34.113.000, serta biji emas hasil peti yang selanjutnya diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM setelah konfirmasi membenarkan penangkapan pelaku bakar emas hasil dari Dompeng tersebut.

"Iya betul, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing,” kata Kapolres.

Masih adanya para pelaku bakar emas hasil PETI Dompeng menurut Kapolres akan menjadikan para pelaku PETI Dompeng emas terdorong untuk melakukan aktifitas yang melanggar hukum tersebut.

"Para penampung, pengolah / pemurni emas yang menjadi tempat pemasaran hasil aktifitas PETI Dompeng emas akan terus kita ungkap, agar memutus mata rantai penjualannya, sehingga para pelaku PETI Dompeng Emas akan lebih kesulitan dalam melakukan aktifitas melanggar hukum tersebut karena tidak ada penampungnya,” tegas Kapolres .

Atas perbuatannya, pelaku RH dijerat Pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (zul)



Penulis: Zul Efendi

Editor: Anjar