KAMPAR KIRI, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana (TP) narkotika pada Selasa malam (8/6/2021), di Jalan Raya Dusun Sei Manggis Desa Sei Liti Kecamatan Kampar Kiri.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini berinisial RI alias TM (21), warga Desa Sei Liti Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam silver yang digunakannya.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (8/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu Kapolsek Kampar Kiri KOMPOL Bambang Sugeng MH mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Dusun Sei Manggis Desa Sei Liti Kecamatan Kampar Kiri.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kampar Kiri perintahkan Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH bersama anggota Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.