Daerah

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 1 Pelaku Diamankan Polisi


Setubuhi Anak di Bawah Umur, 1 Pelaku Diamankan Polisi
Photo : Dok. Polsek Bagan Sinembah

Polisi mengamankan 1 orang pelaku berinisial INN (19) yang setubuhi anak di bawah umur.

BAGAN BATU


Pesisirnews.com - Setubuhi anak di bawah umur, seorang remaja warga Kecamatan Bagan Sinembah berinsial INN (19) diamankan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (13/03/2021) sekira jam 07.00 atas laporan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun dari Polsek Bagan Sinembah, Senin (15/03) menyebutkan bahwa korban Bunga (nama disamarkan) masih berumur 15 tahun.

"Korban masih di bawah umur, TKP-nya di Jalan Sisingamangaraja, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya di dalam sebuah rumah kosong," beber Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK.

Dikatakannya, kronologis peristiwa itu diketahui bermula pada hari Jum’at (05/03/2021) sekira pukul 15.00 Wib yang pada saat itu datang 2 orang teman anak pelapor yang berinisial P dan B ke rumah pelapor, namun saat itu pelapor tidak mengetahui apa maksud dan tujuan kedatangan kedua orang tersebut.

Tidak berapa lama anak pertama pelapor (kakak korban) yang berinisial D, memberitahukan kepada pelapor bahwa Bunga sudah pergi bersama dengan B dan P.

Halaman :
Penulis: BudiMan

Editor: Admin