Daerah

Sopir Truk Tangki CPO Gelapkan Muatannya, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Kampar


Sopir Truk Tangki CPO Gelapkan Muatannya, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Kampar

RH, tersangka penggelapan muatan truk tanki CPO. Foto: Dok./wan/Pesisirnews.com.

KAMPAR, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar menagkap seorang tersangka penggelapan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara berinisial RH (44), warga Desa Boncah Mahang KecamatanBathin Solapan, Bengkalis pada Selasa (22/9/2020).

RH ditangkap saat berada disebuah Rumah Makan di Kota Rengat, Inhu.

Penangkapan tersangka RH ini atas laporan pihak PT. Bina Sawit Nusantara ke Polres Kampar pada tanggal (15/8/2020) karena diduga kuat telah menggelapkan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara, sebanyak 12 ribu kg dengan nilai kerugian sekitar Rp 112 juta pada (8/8/2020) lalu.

Kejadian ini bermula pada Sabtu (8/8/2020), saat itu tersangka RH berangkat dari PT. Bina Sawit Nusantara membawa Truk Tangki bermuatan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara untuk dibawa ke PT. Inti Benua Perkasatama di Lubuk Gaung Dumai.

Seharusnya RH sudah kembali pada (11/8/2020) di PT. Bina Sawit Nusantara, namun yang setelah ditunggu beberapa hari RH juga tidak muncul, saat dihubungi nomor Hpnya sudah tidak aktif lagi.

Beberapa hari kemudian truk tangki yang membawa CPO tersebut ditemukan di jalan namun muatannya sudah kosong. Atas kejadian itu pihak PT. Bina Sawit Nusantara lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK perintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Halaman :
Penulis: Irwan Nur

Editor: Anjar

Sumber: Rilis