TEMPULING, Pesisirnews.com - Guna menghindari terjadinya polemik dimasyarakat terkait izin berdirinya bazar yang ada di Kelurahan Sungai Salak, Camat Tempuling, H. Junaidi, S.Sos,M.S.i, secara resmi menutup kegiatan bazar tersebut, Minggu (18/7/2021) pagi.
Penutupan resmi dilakukan dengan berbagai pertimbangan, selain tidak adanya izin resmi, bazar juga berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Bazar atau pasar malam yang telah beroperasi mulai dari hari Jumat malam 16 Juli 2021 ini, akhirnya ditutup pada Minggu pagi 18 Juli 2021.
Para pedagang pun secara suka rela membongkar lapak dagangannya.
"Alhamdulillah dengan berbagai pertimbangan pagi ini Minggu 18 Juli 2021 lapak Bazar atau pasar malam resmi kita tutup,†ujar Camat Tempuling, H. Junaidi, S.Sos,M.Si. (Pop)