Daerah

Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Kabupaten Kuansing Muharlius Dituntut 8.5 Tahun Penjara


Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Kabupaten Kuansing  Muharlius Dituntut 8.5 Tahun Penjara

TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muharluis, dituntut hukuman selama 8,5 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum(JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang merugikan negara sebesar Rp 10.4 Miliar.

“Menuntut terdakwa Muharlius dengan pidana penjara 8.5 tahun,” ujar ketua Tim JPU Hardiman di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada sidang yang digelar Rabu (23/12/2020) secara virtual.

Dalam persidangan tersebut Muharlius terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika proses persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Afrizal berada di pengadilan Tipikor Pekanbaru dan JPU berada di kejaksaan Negeri Kuansing. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Taluk Kuantan.

Selain hukuman penjara, Muharluis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.933.679.535.

Apabila tidak di bayar akan disita harta benda oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila tidak terpenuhi maka digantikan dengan 3 tahun penjara, kata Hardiman.

Dikesempatan yang sama M Saleh selaku pejabat pembuat komitmen juga dituntut oleh JPU hukumant 8.5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, tapi di sini dituntut lebih besar uang pengganti kerugian negara dibandingkan dengan Muharlius yakni sebesar Rp 2.333.679. 535. Jika tidak terbayarkan akan di gantikan dengan 3 tahun penjara.

Sementara Verdy Ananta selaku bendahara pengeluaran rutin Setdakab Kuansing dituntut pidana penjara 7,5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Verdy juga harus membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp1.783.679.535 atau 2 tahun penjara bila tidak dibayarkan

Hetty Herlina selaku PPTK di tuntut 5.5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan uang pengganti Rp 350 juta dan subsider 2 tahun kurungan.

Terakhir Yuhendrizal kasubag tata usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan makan minum dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 250 juta, dan kalau tidak dibayar digantikan 1 tahun penjara.

Atas Tuntutan tersebut, ke 5 terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi dan majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan. (rls/zul)

Penulis: Zul Efendi

Editor: Anjar