Berdasarkan kabar tersebut, dalam menjalankan aktivitas peredaran sabu-sabu, kedua wanita tersebut dibantu seorang laki-laki berinisial Bam, selaku perantara jual beli.
Ketiga orang tersebut tinggal di rumah petak (rumah kontrakan) di belakang ruko, tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut, daerah Simpang Pujud, Km 7 Bagan Batu, Kel. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin