Selain itu Kajari Pri Wijeksono Saat ditanyakan wartawan apakah kasus tersebut masih tetap lanjut proses hukumnya atau tidak? Ia menjawab "Kelihatannya enggak deh, kalau lebih jelasnya hub kasi Intel aja, dia yang orang lama," tulisnya.
Rabu (26/2/22), keterangan Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi menerangkan bahwa setelah melalui ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan atas saran pimpinan maka kasus dugaan korupsi tersebut tidak dapat dilanjutkan, dan dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) nya.
"Kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah, atas hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pemkab Rohul. Dan tim juga sudah melakukan Espos dan hasilnya atas petunjuk pimpinan maka kasus tersebut tidak dilanjutkan sehingga diterbitkan SP3 nya," terang Kasi Intel Ari Supandi.*(redaksi)
Penulis: pesisirnews.com