Daerah

Tidak Laksanakan Masa Pemeliharaan, Dinas PUPRKPP Riau Blacklist PT. Amero Jaya Bhakti

pesisirnews.com pesisirnews.com
Tidak Laksanakan Masa Pemeliharaan, Dinas PUPRKPP Riau Blacklist PT. Amero Jaya Bhakti


Pesisirnews-PEKANBARU- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRKPP) Riau mem-blacklist rekanan atau kontraktor PT Amero Jaya Bhakti, hal ini dikarenakan tidak melaksanakan masa pemeliharaan sebagai mana mestinya pada kegiatan yang telah dikerjakannya di ruas jalan Kandis-Tapung.

Awalnya pihak PT Amero Jaya Bhakti memenangkan tender proyek di Dinas PUPRKPP Riau dengan mata anggaran APBD Riau 2019 lalu, yakni kegiatan Pemeliharaan Jalan Kandis - Tapung dengan nilai kontrak Rp4.357.169.358. Kegiatan tersebut sempat terlambat selesai dari batas waktu yang diberikan, sehingga pihak dinas memberikan sangsi denda. Setelah itu, kegiatan pun dapat diselesaikan pihak PT Amero Jaya Bhakti, dan sudah dilakukan PHO 100%(persen). Akan tetapi dalam masa pemeliharaan, pihak kontraktor tidak melakukan sebagaimana mestinya, sehingga kegiatan itu tidak bisa dilakukan FHO.

Keterangan mantan Kabid Reservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPRKPP Riau, Budi Yoga kepada wartawan membenarkan hal tersebut, dan ia juga mengatakan bahwa pihak PT Amero Jaya Bhakti sudah masuk dalam daftar hitam di LPSE Riau. No: 111/KPTS/2020

Peraturan LKPP No.17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf h, penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam massa pemeliharaan sebagai mana mestinya.

"PT Amero Jaya Bhakti sebagai kontraktor kegiatan pemeliharaan ruas jalan kandis-tapung sudah kita blacklist, dan juga sudah terdaftar di LPSE Riau. Hal itu karena, mereka (kontraktor,red) tidak melaksanakan masa pemeliharaan atas kegiatan yang sudah dikerjakannya," terang Budi dan hal senada juga dikatakan PPTK nya Suci.

Selain itu, Budi juga mengatakan bahwa karena masa pemeliharaan tidak dilaksanakan maka asuransinya sudah dilakukan pencairan dan dananya sudah masuk dalam Kas Daerah (Kasda). "Asuransinya sudah kita cairkan dan masuk dalam Kas Daerah," ungkap Budi yang saat ini non job di Dinas PUPRKPP Riau.*(vila)

Penulis: pesisirnews.com