Daerah

Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Berhasil Diamankan Polsek Kateman Inhil


Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Berhasil Diamankan Polsek Kateman Inhil

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Tidak hanya di Kecamatan Kempas Kapolres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus kasus perjudian, namun disemua kecamatan juga dilakukan salah satunya di Kecamatan Kateman.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setiawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP. Warno mengatakan, unit Reskrim Polsek Kateman Polres Inhil pada Sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIb, berhasil melaksanakan pengungkapan Tindak Pidana Judi jenis sie-jie

"Sebanyak 3 orang yaitu terdiri dari AL (53), AR (66) dan RM (38), ketiganya terjerat Pasal 303 KUHPidana,” katanya.

Dikatakan Warno, sekira pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Polsek Kateman mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi judi togel di kedai kopi yang beralamat di Jl. Gajah Mada Kel. Tagaraja Kecamatan Kateman.

"Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 11.30 WIB, pada saat sedang melakukan rekapan nomor siji kemudian aparat melakukan penangkapan dan mengamankan diduga pelaku dan barang bukti dan membawanya ke Polsek Kateman,” ungkapnya.

Adapaun barang bukti yang dapat diamankan diantaranya 1 unit handphone merk Nokia 1034 warna hitam dengan no. Simcard 08537xxxx, uang tunai sebesar Rp 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan nomor sie-jie, 1 (satu) buah buku hasil rekap, 1 buah pena merk piccolo warna biru, 1 unit hp merk Nokia c2 warna putih dengan simcard 082288xxxx, 1 unit Hp Merk Xiaomi Redmi 8 warna abu-abu dengan simcard 0822171xxxx, uang sejumlah Rp.115.000, 1 unit Hp Merk Nokia c3 warna merah dengan simcard 0813649xxxx, 1 satu hp Merk Huawei Nova Lite 2 warna biru dengan simcard 0812771xxx dan uang sejumlah Rp.109.000,” terangnya. (rls)

Penulis:

Editor: Anjar