Daerah

Tiga Warga Tembilahan yang Melanggar Prokes saat Penerapan PPKM Jalani Sidang Ditempat


Tiga Warga Tembilahan yang Melanggar Prokes saat Penerapan PPKM Jalani Sidang Ditempat

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilaksanakan tim Satgas Covid Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada hari ini, Rabu (6/10/2021), kembali menjaring tiga warga yang melanggar prokes.

Ketiga warga yang terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan di Pasar Air Mancur, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan di saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), langsung diadili dalam sidang di tempat.

Persidangan itu sesuai Perda Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.

"Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar