Daerah

Tim Yustisi Covid-19 Inhil Kembali Menjaring dan Menyidang di Tempat 9 Pelanggar Prokes


Tim Yustisi Covid-19 Inhil Kembali Menjaring dan Menyidang di Tempat 9 Pelanggar Prokes

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Tim Yustisi penanganan protokol kesehatan (prokes) Kabupaten Indragiri Hilir 9Inhil) melaksanakan operasi yustisi dan sidang ditempat di Pasar Pagi Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Rabu (3/11/2021).

Pelaksanaan operasi yustisi ini berlaku seperti biasanya, di mana petugas langsung memberikan sanksi melalui penerapan sidang di tempat terhadap pelanggar prokes yang terjaring operassi yustisi.

Para pelanggar langsung digiring ke tempat yang disiapkan untuk sidang. Di lokasi, tampak meja-meja berderet lengkap dengan hakim dan panitera.

Operasi yustisi menyasar terhadap pelanggar disiplin prokes dengan sasaran mobilitas masyarakat atau pelaku perjalanan, perorangan yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.

Sidang ditempat ini dengan hakim tunggal dari PN Tembilahan. Pada penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan kali ini didapati sebanyak 9 orang tidak memakai masker.

"Pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakini bersalah oleh hakim PN Tembilahan berjumlah 9 orang. 5 orang dijatuhi denda sebesar Rp 100 ribu dan 4 orang dijatuhi kerja sosial," ungkap Tim penanganan Covid, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan.

AKBP Dian berharap penerapan sidang di tempat kepada para pelanggar protokol kesehatan bisa memberikan efek jera.

"Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sebab sangat berpengaruh terhadap lonjakan kasus Covid, mereka yang keluar tanpa menggunakan masker sangat rentan terpapar virus Covid," terangnya.

Operasi Yustisi ini merupakan implementasi Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a. (rls)

Penulis:

Editor: Anjar