TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Keritang pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di jalan A. Yani, tepatnya di jembatan Parit Nangka Kel. Kotabaru Reteh Kec. Keritang Kab. Inhil Riau, kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Keritang bahwa akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kel. Kotabaru Reteh.
Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP H.Martunus, M, SH yang kemudian memerintahkan anggota unit Reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Rabu tanggal 28 Oktober sekira pukul 21.00 WIB, dan Berdasarkan Sprin Gas: / 25 / X / 2020 / Reskrim, tanggal 28 Oktober 2020, anggota Unit Reskrim polsek keritang yang di pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Keritang IPDA Delni Atma Saputra, SH bersama dengan BRIPTU Yepriadi, BRIPTU Abdul Gapur, S.Pd, dan BRIPDA M. Hafizd Novta. D, langsung melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku berinisial PD (42).