Daerah

Unit Reskrim Polsek Tembilahan Bekuk Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu


Unit Reskrim Polsek Tembilahan Bekuk Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

HR (24), terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Tembilahan. Foto: Dok.

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil ditangkap pihak Reskrim Polsek Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pelaku diamankan di depan toko Suhaimi Sport Jalan M. Boya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

Proses penangkapan bermula saat Ps. Kanit Reskrim BRIPKA Ahmaluddin, SH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis SHABU di seputaran Jalan M. Boya, Tembilahan yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial HR (24).

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim BRIPKA Ahmaluddin, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan IPDA Raudo Perdana, S.Tr.K. Selanjutnya Kapolsek Tembilahan IPDA Raudo Perdana, S.Tr.K bersama anggota Reskrim Polsek Tembilahan berdasarkan Sp. Gas / 10 / X / 2020 / Reskrim, tanggal 29 Oktober 2020 lalu melakukan penyelidikan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar