Daerah

Usai Nikmati Sabu, 2 Pria di Rohil Digrebek Polisi di Sebuah Rumah Kontrakan


Usai Nikmati Sabu, 2 Pria di Rohil Digrebek Polisi di Sebuah Rumah Kontrakan
Photo : Dok. Polsek Pujud

Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika sabu-sabu, EW (17) dan rekannya BA (18) saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (31/12/2020).

ROKAN HILIR


Pesisirnews.com - Usai nikmati sabu-sabu, 2 orang pria masing-masing berinisialEW (17) warga Jl Kapuas, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah dan rekannya BA (18) wargaJl Cempaka, Kep. Bhayangkara Jaya, Kec. Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil) digrebek di sebuah rumah kontrakan, Kamis (31/12/2020) sekira pukul 12.00 Wib.

Informasi yang dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan penangkapan kedua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut bermula didapatnya informasi yang dapat dipercaya tentang kerap terjadinyapenyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Simpang paket G Sidomulio Gg Kuini, Kep. Bagan Batu Barat Kec. Bagan Sinembah.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melaporkan langsung kepada Kapolsek Bagan Sinembah, selanjutnya kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan tim Opsnal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan serangkaian penyelidikan.

Dan kemudian tepat pada pukul 12.00 Wib, tim Opsnal tiba di TKP yang dimaksud, tepatnya di dalam sebuah rumah kontrakan yang pada saat itu terdapat 2 orang laki-laki (kedua tersangka) yang sedang duduk di lantai rumah tersebut dimana pada saat itu mengaku EW dan BA.

Halaman :
Penulis: BudiMan

Editor: Admin