PEKANBARU, Pesisirnews.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik diberlakukan dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Seluruh moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, dilarang beroperasi selama periode larangan mudik.
Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sedangkan untuk warga Riau yang ingin melakukan mudik lokal diizinkan oleh Gubernur Riau, Syamsuar.