Pesisirnews.com - Kedatangan Gubernur Riau, Drs. Syamsuar dan Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, MSi juga didampingi Kanwil Kemenag Riau, Mahyudin dan MUI Riau, Ilyas Husti juga turut hadir dalam peninjauan pos penyekatan mudik di perbatasan Riau-Sumut.
Pada kesempatan itu, Kemenag dan MUI memberikan arahan kepada para pengurus masjid dan tokoh agama tentang pelaksanaan Salat Ied ditengah situasi pandemi Covid-19, khususnya yang masuk dalam zona merah dan oranye.
Kegiatan itu dilaksanakan di Rumah Makan Bina Ria, tepatnya di belakang pos penyekatan perbatasan Riau-Sumut, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Rabu (12/05/2021) siang.
Dalam kesempatan itu, Mahyudin mengatakan peniadaan Salat Ied berjamaah dan hanya dilakukan di rumah khusus untuk wilayah yang berzona merah dan oranye, sesuai SE Nomor 07 tahun 2021 dari Kemang RI.
Sementara untuk zona kuning dan hijau, tetap diperbolehkan melaksanakan Salat Ied berjamaah, namun dengan diperketat protokol kesehatan.
"Begitu juga dengan takbir keliling ditiadakan meski zona hijau dan kuning, tetapi masih bisa dilakukan di masjid atau musallah dengan diperketat Prokes dan hanya 10 persen dari kapasitas jamaah," katanya di dahadapan para pengurus mesjid dan tokoh agama yang hadir.
Untuk pelaksanaan Salat Ied berjamaah, pada zona hijau dan kuning hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari total kapasitas jamaah dan diperketat dengan penerapan Prokes.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Hukrim
-
Politik
-
Politik