Kami menengarai terdapat oknum-oknum penguasa yang justru memilih memperpanjang KK Freeport tanpa peduli peraturan, kedaulatan dan martabat bangsa. Mereka berlindung dibalik kesepakatan tidak tertulis (non disclosure agreement yang bodong), ancaman gugatan ke arbitrase, ekonomi Mimika dan Papua akan terganggu, kelanjutan tambang bawah tanah akan terkendala, potensi kekalahan di arbitrase, dll. Mereka pun menerima begitu saja penafsiran KK atau sikap ambisius asing untuk tetap dominan, tanpa berupaya memberi argumentasi yang relevan dan memperjuangkan hal terbaik bagi negara. Hal ini menunjukkan sikap oknum-oknum tersebut tunduk dan takluk kepada asing, serta sekaligus "memanfaatkan" alasan-alasan yang diajukan asing guna memperoleh rente.
Pemerintah diingatkan bahwa kebenaran bukan hanya monopoli penguasa, meskipun mempunyai hak untuk berkuasa. Kebijakan dan kesepakatan yang sudah dicapai dengan Freeport saat ini bukanlah kebenaran mutlak yang harus diterima dan didukung begitu saja oleh rakyat. Faktanya, banyak hal yang menunjukkan bahwa hasil negosiasi dengan Freeport sarat dengan pelanggaran hukum/UU dan potensi kerugian negara. UU yang dilanggar termasuk UU Minerba No.4/2009, UU Kehutanan No.41/1999 Jo. UU No.19/2004, UU Lingkungan Hidup No.32/2009, UU BPK No15/2006, dll.
Kami menghargai kerja sama pemerintah dengan pihak asing, termasuk dengan Freeport seandainya KK dilanjutkan dengan penerbitan IUPK. Namun kerja sama tersebut haruslah berdasar pada prinsip-prinsip hukum, kesetaraan dan penghormatan pada Indonesia sebagai negara berdaulat. Kami pun mengingatkan Freeport agar berhenti mengancam Indonesia dengan gugatan ke arbitrase internasional, mengingat kami pun memiliki berbagai catatan buruk dan dugaan KKN yang dilakukan oleh FCX/PTFI yang dapat dijerat dengan Foregin Corrupt Practices Act of 1977 (FCPA) Amerika Serikat.
Merujuk pada Pasal 31 KK Freeport, secara faktual Indonesia memiliki sekian banyak alasan yang sangat wajar untuk tidak memperpanjang KK. Berbagai ketentuan dalam UU Minerba No.4/2009 telah gagal dipenuhi Freeport meskipun renegosiasi KK telah berlangsung sejak 2010. Dalam hal pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang diwajibkan dalam KK, Freeport telah merusak lingkungan secara fatal, *dugaan* penyuapan guna memperoleh perpanjangan KK pada 1991, gagal membangun smelter, gagal melakukan divestasi saham dan terlibat manipulasi penetapan PI Rio Tinto. Hal lain adalah merujuk pada aspirasi masyarakat yang sudah puluhan tahun menuntut tegaknya kedaulatan dan dominasi BUMN di tambang Freeport.
Kami meminta Presiden Jokowi untuk memulihkan kedaulatan negara dengan menegoisasikan ulang kesepakatan dengan Freeport. Kami menuntut Presiden membentuk tim investigasi mengenai berbagai dugaan dan potensi penyimpangan serta pelanggaran selama PTFI beroperasi di Indonesia agar diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia demi Indonesia yang lebih bermartabat, adil, makmur dan sejahtera sesuai konstitusi dan cita-cita kemerdekaan.
Dari Kami:
Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan SDA Minerba:
1. Marwan Batubara, IRESS
2. Yusri Usman, CERI
3. Ahmad Redi, KJI
4. Bisman Bakhtiar, PUSHEP
Penulis: Zanoer
Sumber: Detik
-
Politik
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah