PESISIRNEWS.COM - Ternyata gaji Ahok sebagai bos di BUMN
Pertamina lebih besar dibandingkan gaji Presiden Jokowi.Sebagai Komisaris Utama
Pertamina, Ahok akan menerima gaji miliaran rupiah setiap bulan.Menteri BUMN,
LIHAT JUGA ;Polres-Kampar-Adakan-Apel-Gelar-Pasukan-Jelang-MTQ-ke-38-Prov--Riau-dan-Pilkades-Serentak-2019
Erick Thohir sudah resmi menunjuk Ahok sebagai Komisaris Utama di PT Pertamina."Insya
Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama)
Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat
(22/11/2019) dikutip dari Kompas.com.
LIHAT JUGA ;Dilantik-Sebagai-Bunda-PAUD-Kampar--Hj--Muslimawati-Siap-Majukan-PAUD-di-Kabupaten-Kampar
Melansir
Tribun Timur, berdasar laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan
jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17
direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar
per tahun.
Jika Rp 671
miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima
Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
Kalahkan
Gubernur dan Presiden
Gaji direksi
dan komisaris Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilai
Rp 62,74 juta per bulan.
[MGID]
Hal itu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji
Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun
2001.
Sementara
itu gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki
Ahok, ialah senilai Rp 8,4 juta per bulan.
Namun,
setiap bulan Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO)
sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109
Tahun 2000.
Setiap
bulan, BPO Gubernur DKI Jakarta mencapai miliaran rupiah.
Sementara
itu, Ahok akan dilantik menjadi Komisaris Utama Pertamina pada Senin
(25/11/2019).
Pengangkatan
Ahok akan dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB)
Pertamina.
Hal tersebut
diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
"Setelah
keluar surat (persetujuan dari presiden) akan dilakukan RUPS.
RUPS akan
dilakukan hari senin untuk Pertamina mengangkat dewan komisaris dan dewan
direksi Pertamina," ujarnya, Jumat (22/11/2019), dikutip Tribunnews dari
Kompas.com.
Tugas dan
Wewenang
Arya
menjelaskan, Ahok akan langsung diminta menjalankan tugas yang diberikan
Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Setelah
diputuskan Pak Ahok langsung tugas. Tugasnya melakukan pengawasan, diatribusi,
efisiensi dan persoalan kilang-kilang (milik Pertamina)," kata Arya.
Secara garis
besar, tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah pengawasan.
Berdasarkan
Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan
kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
[ADSENSE]
https://bangka.tribunnews.com