Ekbis

Cegah Meluasnya Wabah PMK, Kementan Distribusikan Obat-obatan dan APD


Cegah Meluasnya Wabah PMK, Kementan Distribusikan Obat-obatan dan APD

Ilustrasi: Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area kandang hewan ternak untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). (Foto: ANTARA/HO-Kementan)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Sebagai upaya menekan dan mengendalikan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak, Kementerian Pertanian (Kementan) mendistribusikan obat-obatan berupa vitamin, antibiotik, antipiretik, disinfektan dan alat pelindung diri (APD) ke sejumlah wilayah.

“Mulai tanggal 7 - 12 Mei lalu kami sudah melakukan pengiriman logistik tahap satu ke beberapa provinsi," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Nasrullah menyebutkan pada 16 Mei 2022 lalu, Kementan kembali melakukan pengiriman logistik tahap kedua untuk wilayah yang diduga terjangkit PMK termasuk Jawa Timur dan Aceh.

Dia menyebutkan keseluruhan obat-obatan yang telah Kementan kirimkan senilai Rp 534,29 juta.

“Begitu ada wabah penyakit PMK, kami bersama-sama dengan Pemerintah Daerah terus melakukan koordinasi, sehingga mengetahui kebutuhan apa yang diperlukan untuk dapat mengendalikan penyebaran wabah PMK,” ujar Nasrullah.

Nasrullah menyampaikan bahwa pengendalian penyebaran PMK menjadi mutlak yang harus dilakukan agar segera ditangani.

Menurutnya, saat ini hewan yang terinfeksi telah diberikan obat, penyuntikan vitamin, pemberian antibiotik, dan penguatan imun. Kondisi terakhir pada hewan ternak yang telah diberikan obat dan vitamin disebut sudah mulai membaik.

"Alhamdulillah pemberian dalam bentuk vitamin, antibiotik, antipiretik, desinfektan dan APD untuk petugas hasilnya jauh lebih baik, seperti hewan yang meler mulai segar dan yang tadinya tidak bisa berdiri kini sudah berangsur normal. Pemberian desinfektan juga sudah kita sarankan di kandang dan area pemeliharaan," kata Nasrullah.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar