Ekbis

Diprediksi Pertumbuhan Ekonomi belum Stabil, DPN Usulkan UMP 2021 sama seperti tahun 2020


Diprediksi Pertumbuhan Ekonomi belum Stabil, DPN Usulkan UMP 2021 sama seperti tahun 2020

Ilustrasi: (Kredit Gambar via korankaltara.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Menanggapi rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (DPN) yang mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020, disetujui oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Ya betul kami setuju [dengan rekomendasi Dewan Pengupahan]," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani dikutip Kontan, Kamis (8/10/2020).

Menurut Shinta, hal tersebut mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dari sisi arus kas akibat pandemi Covid-19. Akibatnya, pengusaha pun mengalami kesulitan untuk bisa mempertahankan usahanya.

"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu, dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu," lanjut Shinta.

Shinta tak menampik bila nantinya formula penghitungan UMP tahun 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka pengusaha akan kesulitan untuk membayar upah tersebut.

Hal senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira. Dia berharap ada solusi terbaik berkaitan dengan penentuan UMP 2021.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar