Ekbis

Kadin Imbau Pelaku Usaha Tak Menaikkan Harga Barang dan Jasa Menyusul Kenaikan PPN


Kadin Imbau Pelaku Usaha Tak Menaikkan Harga Barang dan Jasa Menyusul Kenaikan PPN

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kiri) dan Waketum Kadin bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita (kanan) dalam konferensi pers online, Selasa (15/3/2022).

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau kepada para pelaku usaha dalam negeri agar tidak menaikkan harga barang dan jasa, menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada 1 April 2022.

"Kadin mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN dan turut membantu pemerintah untuk menjaga ketersediaan barang sehingga kelangkaan dan kenaikan harga tidak terjadi," kata Arsjad dalam konferensi pers online, Selasa (15/3/2022).

Kendati demikian, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam menaikkan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan itu telah ditetapkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di samping itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menambahkan kenaikan PPN satu persen ditaksir tidak akan banyak berpengaruh terhadap biaya pokok produksi.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar