Ekbis

Menkeu: Pinjol Ilegal Bak Lintah Darat dengan Teknologi Digital


Menkeu: Pinjol Ilegal Bak Lintah Darat dengan Teknologi Digital

Ilustrasi: Korban pinjol. (PNC/Finance Buddha)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapreasiasi upaya OJK memblokir lebih dari 3.500 pinjol.

Dilansir dari KOMPAS.TV, Jumat (3/12), Menkeu mengritik keberadaan pinjaman online ilegal sebagai lintah darat, yang dilengkapi teknologi digital.

Bendahara Negara ini menyebut pinjol ilegal kerap menawarkan bunga rendah dan tak masuk akal, tetapi akhirnya menjebak konsumen.

Ditegaskan Menkeu, pinjol ilegal ini juga meneror dan menyebabkan korban jiwa.

Menurut Sri Mulyani, maraknya penggunaan pinjol ilegal karena literasi keuangan di Indonesia baru mencapai 38 persen. (PNC)

Penulis:

Editor: Anjar