Dikutip dari
merdeka.com, Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan, pada intinya tabungan atau deposito tetap bisa dicairkan oleh ahli waris kendati nasabah maupun deposan meninggal dunia. Namun pihak Bank akan melakukan verifikasi terlebih dahulu orang yang bersangkutan memang sebagai ahli waris dari pemilik tabungan atau deposito.
"Pada umumnya, bank akan meminta bukti bahwa orang yang bersangkutan memang sebagai ahli waris dari pemilik tabungan atau deposito, ungkapnya saat di hunungi, jumat (5/11/2021).
Adapun, ucap Paul, bukti paling kuat yang harus dimiliki oleh ahli waris ialah putusan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan ahli waris yang sah atas tabungan maupun deposito.
Penulis: pesisirnews.com