JAKARTA, Pesisirnews.com - Lion Air Group melakukan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan sekitar 25-35 persen dari total 23.000 karyawan atau sekitar 5.750-8.050 karyawan.
"Dalam jangka waktu yang diperlukan, Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan (status tidak Pemutusan Hubungan Kerja/PHK) menurut beban kerja (load) di unit masing-masing, yaitu kurang lebih prosentase 25-35 persen karyawan dari 23.000 karyawan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, selama karyawan dirumahkan, Lion Air Group akan berusaha membantu memberikan dukungan biaya hidup sesuai kemampuan perusahaan.
Selama dirumahkan, kata dia, akan diadakan pelatihan secara virtual (online) sesuai dengan unit masing-masing.
"Keputusan ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya.
Danang menuturkan, keputusan berat merumahkan diambil dengan tujuan utama sebagai konsentrasi efektif dan efisien, sejalan mempertahankan bisnis yang berkesinambungan dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal dari dampak pandemi Covid-19.