Hukrim

Polda Riau Belum Menahan Tersangka Bansos Pemkab Bengkalis


Polda Riau Belum Menahan Tersangka Bansos Pemkab Bengkalis
PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Hingga saat ini pihak Kepolisian belum melakukan penahan terhadap Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang tersangkut kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) melalui anggaran APBD tahun 2011 silam.

Jamal ditetapkan tersangka korupsi dana Bansos sejak Juni 2014 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis. Hingga jabatannya usai dan tidak terpilih lagi sebagai anggota dewan, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo menyatakan, untuk melakukan penahanan pihaknya akan melihat situasi perkembangan dari penyidikan.

"Iya, belum ditahan. Ya kita lihat situasinya. Saat ini kita terus melengkapi pemberkasaan. Semoga pemberkasannya bisa P21 (lengkap)," kata Yohanes kepada wartawan, Senin (13/4/2015).

Sebagaimana pernah diberitakan, Jamal Abdillah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos pada anggaran APBD Bengkalis tahun 2011 dengan nilai Rp 230 miliar. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 29 miliar. Berkasnya sudah pernah dilimpahkan Polda Riau ke jaksa. Namun sempat dikembalikan dengan petunjuk (P-19).

Saat ini Jamal masih tersangka tunggal dalam kasus dana Bansos tersebut. Padahal sebelumnya penyidik sempat memberikan sinyal akan ada tambahan tersangka dalam penyaluran dana Bansos. Hasil penyidikan polisi, penerima dana Bansos sebanyak 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkalis.


Sumber:
Detik.com
Editor: Erick Afnando
Penulis: