Hukrim

Terpidana Mati Asal Ghana, Akan Dibawa Keluar Dari LP Nusakambangan


Terpidana Mati Asal Ghana,  Akan Dibawa Keluar Dari LP Nusakambangan
illustrasi
PESISIRNEWS.COM - Terpidana mati asal Ghana, Martin dibawa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah karena akan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 19 Maret 2015.

Rencana pemindahan Martin Anderson alias Belo yang akan berlangsung esok hari, juga tak luput dari personel pengamanan Brimob Polda Jateng. Rabu (18/3/2015).

Sementara itu, berdasarkan sejumlah pemberitaan yang beredar, kuasa hukum Martin Anderson, Casmanto Sudra mengungkapkan, pihaknya meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menunda eksekusi terhadap terpidana mati asal Ghana yang sedang mengajukan PK.

" Jika nantinya PK ditolak, maka kami ikhlas bila klien kami dieksekusi mati," ujarnya.

Menurut pihaknya, Martin kini mengalami depresi, takut, dan kecewa karena disebut-sebut sebagai salah satu terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap kedua meskipun sedang mengajukan PK.

Dasar untuk pengajuan PK, karena perkara yang dihadapi Martin berhubungan dengan kasus Hilary yang didakwa memiliki 5,2 kilogram heroin namun mendapat hukuman 12 tahun, sedangkan Martin didakwa membawa 50 gram heroin dengan vonis hukuman mati.

Sumber :okezone.com
Editor : Bayuku

Penulis: