Hukrim

2 Pelaku Curat dan Seorang Penadah Berhasil Ditangkap Aparat Polsek Kateman


2 Pelaku Curat dan Seorang Penadah Berhasil Ditangkap Aparat Polsek Kateman

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Dua pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) disebuah toko milik warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Riau, berhasil ditangkap kepolisian Sektor Kateman.

Pelaku inisial DA (37) dan JU (34). Sementara pemilik toko atau korban, Ar (49) mengalami kerugian lebih kurang Rp. 21.046.000,- (dua puluh satu juta empat puluh enam ribu rupiah).

Pengungkapan tindak pidana Curat tersebut dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH bermula saat istri Ar, Se (37) terbangun dari tidurnya dan mengatakan kepada suaminya bahwa ada maling masuk ke toko, pada Selasa (11/5) lalu sekitar pukul 03:00 WIB.

"Suami istri itu lalu melihat tokonya dan barang dalam keadaan berantakan, kemudian mengecek barang apa saja yang hilang. Setelah dilakukan pengecekan korban melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka akibat congkelan. saat itu ada ditemukan barang bukti 1 buah linggis dan 1 buah gembok di TKP," ujarnya.

Adapun barang yang hilang dari keterangan Polres Inhil berupa rokok dengan total 89 slop dari berbagai merk dan ukuran. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada Rabu (12/5).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar