PONTIANAK (Pesisirnews.com) - Dua pemuda yang diduga mencabuli remaja putri berusia 13 tahun berhasil diamankan Polresta Pontianak.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di Jalan Komyos Sudarso, Sungai Beliung, Pontianak Barat pada 7 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kami mendapatkan laporan dari warga terkait adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dilansir dari laman Polresta Pontianak, Kamis (12/1).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Unit Jatanras. Pelaku yang ditangkap pertama adalah F (18). Dia ditangkap di rumahnya di Dusun Merpati, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah diinterogasi, F mengaku telah mencabuli korban dengan cara meremas payudara, mencium bibir serta pipi. F mengatakan perbuatan itu dilakukan tak sendiri, namun bersama dengan A (26).