Hukrim

3 Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Inhil, Sanksi 5 Tahun di Bui Menanti


3 Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Inhil, Sanksi 5 Tahun di Bui Menanti

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan R. Soebrantas Tembilahan tepatnya diparkiran belakang Mesjid Miftahul Jannah.

Ketiga pelaku inisial MD (23), SP (22) dan ID (21) yang semuanya merupakan warga Tembilahan Hulu.

Menurut penuturan korban, M Ikhsan (16) kepada Satreskrim Polres Inhil, Ia berangkat untuk melaksanakan ibadah sholat Magrib, dengan menggunakan sepeda motor Beat Street warna hitam.

Ikhsan memarkirkan motor tersebut diparkiran belakang masjid Miftahul Jannah. Setelah selesai melaksanakan sholat Magrib, Ikhsan yang akan pulang sudah tidak menemukan motornya diparkiran," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, SH dalam keterangannya kepada media, Selasa (25/5/2021).

Mengetahui motornya sudah tidak ada, Ikhsan segera pulang ke rumah untuk memberitahu ayahnya bahwa motor Honda Beat yang dibawanya pergi ke Mesjid sudah hilang.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar