Hukrim

9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu


9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu

Pesisirnews.com - RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi karena memperkosa dua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).


Perbuatan RAL telah dilakukan selama sembilan tahun atau sejak 2010.


Dilansir dari Kompas.com, Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap SL di rumah mereka.


Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.


"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya," kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).


Sejak kejadian itu tersangka terus mengulangi perbuatannya hingga saat ini.


Selain SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL, putrinya yang lain.


Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.


Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.


"Setiap kali melakukan aksinya itu tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya," kata dia.


Ditangkap


Sembilan tahun menjadikan dua putrinya budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.


Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melapor ke polisi. Laporan disampaikan pada 6 Agustus.


"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya," kata dia.


Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.


Baca juga: 9 Tahun Pria Ini Jadikan Dua Putri Kandungnya sebagai Budak Seks


Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.


Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Ambon. (***)

Penulis: admin