Hukrim

Bapak Dua Anak Tega Perkosa Nenek Kandung Usia 75 Tahun

pesisirnews.com pesisirnews.com
Bapak Dua Anak Tega Perkosa Nenek Kandung Usia 75 Tahun

RP pelaku pemerkosa nenek Kandung saat diperiksa petugas. (Foto : Istimewa)

[ADNOW]


Sumatera Utara - Pesisirnews.com - RP,27 tahun warga Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap Polisi, Kamis(23/4/2020) sekira pukul 22.00 Wib.


LIHAT JUGA :Lonjakan-Pasien-Positif-Corona--Gugus-Tugas-Inhil-Perketat-Penerapan-Protokol-Pencegahan


Pelaku ditangkap karena telah melakukan pemerkosaan terhadap nenek kandungnya berinisial H yang telah berusia 75 tahun yang dilakukannya pada Rabu (22/4/2020) di rumah korban.


LIHAT JUGA :Polres-Kampar-Bersama-TNI-dan-Pemda-Lakukan-Rekayasa--Penertiban-Pasar-Ramadhan-Cegah-Covid-19


Akibat perbuatannya tersangka mendekam di RTP Polres Sergai dan terancam 12 tahun penjara. Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK,M.Hum kepada Wartawan Sabtu (25/4/2020) mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh da tersangka pada hari Rabu (22/4) sekira pukul 02:00 Wib.


LIHAT JUGA :;Kapolres-Sergai-Cek-Kesiapan-Pos-Pam-Operasi-Ketupat-Toba-2020


Saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik, tidak lama kemudian tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.


Namun korban melihat sekilas waja pelaku yang tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri dan saat itu tersangka meluruskan (merentangkan) tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain.

[MGID]

Kemudian dengan leluasa RP memperkosa tubuh nenek kandungnya sendiri. Setelah melakukan perbuatannya tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur. Korban berhasil melepaskan ikatan kain di tangan nya dengan menggunakan sebuah pisau.


Setelah berhasil melepaskan ikatannya tersebut H kerumah anaknya yang berjarak sekitar 100 meter setepah bertemu dengan anaknya, H memberitahukan perbutan tersangka. Kemudian pihak korban melaporkan perbuatan keji tersebut ke Polres Sergai.


Pelaku yang telah memiliki dua orang anak ini nekat mempemerkosaan neneknya tersebut karna melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur dan terlihat pahak korban dan bokong, sehingga tersangka langsung tergiur dan memperkosanya.


"Saya melakukan secara spontan, saat itu saya akan memperbaiki pompa air yang berada dibelakang rumah korban, kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur hingga bajunya naik keatas sehingga terlihat pahak dan pantatnya spontan naik birahi saya lalu timbul niat memperkosanya", kilah Rio kepada petugas.


Dan dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya karena kebutuhan ekonomi. "Satu bulan saya pisah ranjang karna faktor ekonomi, dan baru kali ini saya dapat kerjaan sebagai penjaga malam beco"kilah bapak dua anak tersebut.

[ADSENSE]

"Barang bukti diamankan berupa, satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.


Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", ternag Kapolres. (Malik)

Penulis: Haikal