Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Pandi Satria SH masih pikir pikir untuk melakukan banding.
[MGID]
Informasi yang dirangkum, bahwa kedua terdkawa ditangkap oleh Polsek Bagan Sinembah pada Senin 1 April 2019 yang lalu. Saat itu, kedua terdakwa berada di Jalan Lancang Kuning, Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil - Riau. Dari kedua nya, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,01 gram. (Budiman)
Penulis: Haikal