Hukrim

Barang Bukti 0,01 Gram, Alex dan Pandapotan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

pesisirnews.com pesisirnews.com
Barang Bukti 0,01 Gram, Alex dan Pandapotan Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Rokan Hilir - Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang terhadap dua terdakwa penyalahguna narkotika jenis sabu, Selasa (10/12/19) sore.


BACA JUGA :Kapolda-Riau-Adakan-Konferensi-Pers-Tindak-Pidana-Pencurian-di-Kawasan-Perkebunan-Sawit


Terdakwa Pandapotan Siagian alias Panda dan Alex Deswan Simamora alias Alex tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil. Sahwir Abdulah SH jaksa dari Kejari Rohil menuntut terdakwa dengan hukuman 2,6 tahun (dua tahun enam bulan) penjara. Kedua terdakwa dituntut dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


BACA JUGA :Kecelakaan-Kerja-Karyawan-PT-IKPP---quot-Tercincang-quot-Oleh-Mesin


Selanjutnya, ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo SH SM didampingi dua majelis hakim Rina Yose SH dan Lukman Nulhakim SH MH, memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 1,10 tahun ( satu tahun sepuluh bulan) penjara.


Dalam putusan majelis hakim, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa, terdakwa belum pernah di hukum dan terdakwa mempunyai keluarga yang harus di nafkahi.


Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Pandi Satria SH masih pikir pikir untuk melakukan banding.

[MGID]

Informasi yang dirangkum, bahwa kedua terdkawa ditangkap oleh Polsek Bagan Sinembah pada Senin 1 April 2019 yang lalu. Saat itu, kedua terdakwa berada di Jalan Lancang Kuning, Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil - Riau. Dari kedua nya, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,01 gram. (Budiman)

Penulis: Haikal