Hukrim

Biadap, Pelajar Ini Kubur Bayi Baru Lahir Hasil Hubungan Gelapnya


Biadap, Pelajar Ini Kubur Bayi Baru Lahir Hasil Hubungan Gelapnya

Pesisirnews.com - Fakta terbaru kasus pelajar kubur bayi hasil zina hidup-hidup akhirnya terkuak. Pelajar berinisial ML (15) asal Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu sempat dipaksa minum obat penggugur kandungan oleh kekasihnya Rizalul Mutakin (18), sebelum bayi hasil hubungan gelap itu lahir.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengungkapkan, ML disuruh mengkonsumsi obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan sebelum bayi tersebut lahir pada Minggu (30/12). Namun, jenis apa obat tersebut masih dalam penyelidikan.

"Apakah ada kaitanya dengan pengguguran kandungan masih kita selidiki," kata Harris seperti dilansir dari Pojoksatu.id.

Informasi dari sumber Radar Sidoarjo, ML disuruh mengkonsumsi obat tersebut sejak hari Sabtu (29/1) siang. Obat itu dikonsumsi setiap tiga jam sekali. Obat dibeli oleh Rizalul lewat online.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Minggu pagi, ML melahirkan bayi perempuan dalam kondisi selamat di rumah Angga, temannya di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati. Lalu Minggu malam, niat jahat Rizalul muncul saat dalam perjalanan ke rumah ML.

"Rencananya Rizalul bersama ML akan membawa bayi itu ke rumah orang tuanya ML untuk menjelaskan. Namun berbelok ke pemakaman di Dusun Wagir Sedati," ujar Harris.

Di tengah lokasi pemakaman itu, kedua kekasih itu juga sempat terlibat cekcok. Rizalul merebut bayi yang dibawa ML untuk dikubur di lokasi pemakaman.

Karena Rizalul memaksa, ML tak dapat berbuat banyak. Siswi SMK kelas X tersebut hanya bisa menyaksikan bayinya dikubur oleh kekasihnya sendiri.

Saat dikubur, bayi tersebut sempat menangis, namun Rizalul tetap nekat melanjutkan menimbun bayi merah darah dagingnya itu.

"Sudah ikhlaskan saja bayinya," ucap Harris saat menirukan ucapan Rizalul kepada ML.

Harris mengungkapkan, pihaknya bakal menyiapkan pasal berlapis dalam kasus tersebut. Di antaranya pasal tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rizalul yang saat ini ditetapkan tersangka nekat mengubur bayi yang baru dilahirkan oleh kekasihnya, ML.

Tersangka yang masih duduk di bangku SMK kelas XII tersebut awalnya mengubur bayi perempuannya yang masih hidup di tempat pemakaman Islam di Dusun Wagir, Desa Kwangsan.

Namun dua hari berselang, warga Desa Kwangsan RT 06/RW 3 Kecamatan Sedati itu memindahkankan ke tempat pemakaman di Gisik Cemandi Kecamatan Sedati.

Polisi akhirnya membongkar aksi keji tersebut dan menangkap tersangka. Hingga kemarin Rizalul masih jadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Penulis: admin