Hukrim

Bunuh Anggota TNI, Tiga Oknum Brimob Divonis 9-15 Tahun Penjara

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Bunuh Anggota TNI, Tiga Oknum Brimob Divonis 9-15 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa anggota Brimob saat mengikuti sidang vonis di PN Depok. (anton) 

DEPOK – Tiga anggota Brimob yang didakwa membunuh anggota TNI yang bertugas di Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya, yaitu Darma dan melukai Nicholas divonis 9 tahun hingga 15 tahun kurungan penjara.


Terdakwa Bagoes Alamsyah Putra, Rahmat Setyawab dan Iwab Mofu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai Ramon Wahyudi didampingi hakim anggota Rosana Kesuma H dan Darmi Wibowo di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kozar Kertyasa dan AB Ramadhan Senin (21/1/2019).


Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa yaitu terdakwa Bagoes Alamsyah Putra dari tuntutan 14 tahun menjadi 15 tahun , Iwan Mofu dari tuntutan 12 tahun menjadi 13 tahun penjara dan Rahmat Setyawan dari 8 tahun menjadi 9 tahun kurungan penjara.


Mereka bertiga dinyatakan terbukti bersalah mengeroyok dan menusuk dua anggota TNI itu membuat Serda Darma Aji meninggal dan Serda Nicolaus Boyvianus Kegomoi terluka.


Ketiganya dituduhkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ayat (2) ke-2 KUHP, sementara Rahmat diganjar pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.


Yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat, status mereka sebagai aparat, dan meninggalkan duka bagi keluarga korban.


Seperti diketahui Darma dan Nicolaus dikeroyok sejumlah oknum anggota Brimob di Billiard Al Diablo Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Jawa Barat Kamis (7/6/2018) dini hari.


Nicolaus yang menderita luka tusuk di perut bagian kanan bawah namun berhasil selamat turut jadi saksi dalam sidang tersebut.


Darma tercatat sebagai anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya, sedangkan Nicoulaus tercatat sebagai anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya.


Keduanya sempat dibawa ke RS Tugu Ibu untuk dirawat sebelum akhirnya dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto .Darma dinyatakan meninggal oleh dokter sehari setelah kejadian yaitu Jumat (8/6) sekitar Pk. 13:30 kemudian dimakamkan di Kampung Halaman Kabupaten Bataeng, Sulawesi Selatan.


Usia mendengarkan putusan majelis hakim ketiga terdakwa menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut. Sidang vonis dijaga puluhan tim anggota gabungan.

Penulis: Zanoer

Sumber: Poskota