Hukrim

Cabuli Bocah 5 Tahun, Remaja di Rohil ini Jebloskan ke Penjara

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Cabuli Bocah 5 Tahun, Remaja di Rohil ini Jebloskan ke Penjara
Rokan Hilir - Seorang remaja berinisial SA alias P diringkus Tim Opsnal (Ops) Polsek Bagan Sinembah dan digelandang ke Mapolsek, Senin (1/7/2019) guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pencabulan yang dilakukan terhadap seorang bocah perempuan yang masih berusia 5 tahun di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, (1/7) malam menyebutkan bahwa peristiwa pencabulan yang dilakukan SA alias P terjadi pada hari Ahad tanggal 23 Juni 2019 sekira Pukul 23.00 Wib, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil tepatnya di rumah SA.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek. Pelaku kita tangkap Senin sekira pukul 11.30 wib di rumah korban," beber Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nur Rahim SIK.

Ia juga membeberkan kronologis terungkapnya perbuatan cabul tersebut berdasarkan dari hasil keterangan saksi dan pelapor bahwa bermula pada saat korban merasakan sakit pada kemaluannya di saat buang air kecil.

"Lalu pelapor bertanya kepada anaknya kenapa bisa sakit buang air kecil kakak apain rupanya?, lalu anak pelapor menjawab, ada bang SA alias P (Pelaku) pernah pegang kemaluan kakak. Pelapor bertanya lagi, sudah diapain bang SA aja kakak?, lalu korban menjawab, kakak pernah diajak bang SA kekamar, kemudian celana kakak dibuka, lalu bang SA juga buka celananya," beber Kanit Reskrim berdasarkan keterangan pelapor.

Mendengar perkataan korban, pelapor datang ke rumah pelaku (SA alias P) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

Atas Laporan tersebut, Tim Ops Polsek Bagan Sinembah langsung memburu dan berhasil meringkus SA alias P dan mengamankannya ke Mapolsek Bagan Sinembah beserta barang bukti berupa 1 helai baju warna merah, 1 helai celana dalam warna cream dan hasil Visum et Revertum (VeR).

"Dan pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 76 D jo 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana," demikian ungkap Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nur Rahim SIK. (Budiman)
Penulis: Zanoer