Hukrim

Direktur LBH - RAS, Apul Sihombing, SH. MH. Kutuk Pelaku Pembakaran Terhadap Daniel Malau

Budi Budi
Direktur LBH - RAS, Apul Sihombing, SH. MH. Kutuk Pelaku Pembakaran Terhadap Daniel Malau
Ist
Pelalawan


Pesisirnews.com - Tidak tahan melihat perbuatan yang tidak manusiawi dan juga tidak adanya kejelasan akan lanjutan perkara yang menimpa anaknya, Sarmauli Boru Nainggolan mendatangi kantor Lembaga Bantuan HUkum Riau Adil Sejahtera, kamis (19/03/2020) berlokasi di jalan Hang tuah no 11 sp 6 Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.


Direktur Lembaga Bantuan Hukum Riau Adil Sejahtera (LBH - RAS) Apul Sihombing, SH. MH, membenarkan bahwa Ibu Sarmauli Boru Nainggolan datang ke kantor LBH-RAS untuk meminta bantuan Hukum terkait kejadian Peristiwa Pembakaran hidup - hidup terhadap anak dari klien kami yang bernama Daniel Malau yang terjadi pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2020, sekira pukul 21.30 wib yang berlokasi di Dusun Gunung Makmur KM.74 Rantau Kasih, Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.


Dalam keterangannya kepada Pesisirnews. Com, Apul Sihombing, SH. MH mengatakan " Terkutuk lah mereka yg melakukan perbuatan main hakim sendiri terhadap anak di bawah umur Daniel Malau, kami sebagai Kuasa Hukum mendorong pihak Kepolisian Polda Riau segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelakunya dimana pun berada, karena bila Polisi serius kami yakin tidak ada tempat persembunyian penjahat yg tidak dapat di lacak oleh Polisi.


"Kami selaku Kuasa Hukum Ibu Sarmauli Boru Nainggolan akan segera mengirimkan surat kepada Kapolda Riau dalam hal permohonan untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang di laporkan oleh klien kami sebagaimana pada surat STTLP NOMOR : LP/09/III/2020/SEK - KKH tertanggal 11 Maret 2020 di Polsek Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar karena sampai saat ini pelaku pembakaran terhadap anak klien kami yang bernama Daniel Malau masih satu orang yang ditangkap padahal pelaku pembakaran hidup - hidup terhadap Daniel Malau ini lebih dari 10 (sepuluh) orang. Maka dari itu kita selaku kuasa hukum dalam isi surat yang akan kita tujukan kepada Kapolda Riau untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang telah di laporkan ini," tutur Apul.


Menurut Apul, adapun alasan kami meminta Kapolda Riau untuk mengambil alih penanganan perkara dimaksud adalah :


1. Bahwa Kapolda Riau merupakan Penanggungjawab tugas Kepolisian Daerah Riau.


2. Bahwa Polsek Kampar kiri mungkin mengalami kendala dan kesulitan dalam menangani perkara tersebut dengan berbagai alasan. Baik itu personil dan peralatan dan juga adanya kemungkinan konflik interest karena Polsek Kampar kiri Hilir bersinggungan langsung dengan masyarakat tempat terjadinya perkara pembakaran terhadap korban.


3. Bahwa dengan kelengkapan personil dan peralatan yang dimiliki pihak Polda Riau diharapkan dapat segera mengusut tuntas perkara yang dimaksud, demi Keadilan Hak bagi keluarga korban.


4. Bahwa apabila kasus ini tidak terungkap dengan tuntas maka si mungkinkan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum.


Berdasarkan surat keterangan kronologis kejadian oleh Sarmauli Boru Nainggolan disampaikan oleh Kuasa Hukumnya menerangkan bahwa pada tanggal 09-03-2020 saya melihat kerumunan orang dan mendengar teriakan anak saya yang bernama Daniel berteriak minta tolong "mak tolong aku mak aku sudah dibakar".


Bahwa secara spontan saya minta tolong kepada warga lainnya yang bernama Doni Gultom, lalu Doni Gultom menghampiri kerumunan warga tempat dimana anak saya yang bernama Daniel Malau dibakar dengan menggunakan ban karet;


Bahwa tidak lama kemudian ada seorang yang bernama Sedap Saragih yang istrinya boru Nainggolan mendengar saya berteriak "ada apa ada apa" lalu saya jawab "anak saya dibakar", setelah itu warga pun berkumpul dan menyelamatkan anaknya dan membawa anak saya ke rumah bidan yang berada di Simpang Baserah KM 72, akan tetapi bidan tersebut tidak sanggup mengobati anak saya sehingga anak saya dirujuk ke Rumah Sakit Selasih di Pangkalan Kerinci, bahwa pada tanggal (11/3), saya bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir dengan Laporan Nomor: STTLP/09/III/Sek-KKH.


"Kemudian, pada hari yang sama saya dimintai keterangan oleh Penyidik di ruangan Penyidik Polsek Kampar Kiri Hilir dan menerangkan bahwa sekira jam 21.00 wib tanggal (9/3), saya ada melihat kerumunan orang, dimana salah seorang diantara kerumunan tersebut ada orang yang saya kenal yang bernama Iksan, dia mendorong anak saya yang bernama Daniel Malau, dan kemudian dia membakar kedua kaki anak saya sambil dia membentak anak saya dengan berkata 'DIAM'," ujarnya menceritakan.


Dan pada tanggal (15/3/2020) setelah anak saya yang bernama Daniel Malau (korban pembakaran) sadar/siuman, lalu dia menceritakan bahwa dia disuruh oleh seseorang yang bernama Topa Sinaga mengambil kompor gas milik Rizal, dan setelah kompor gas diambil oleh Daniel Malau (anak saya) lalu anak saya menyerahkan kompor gas tersebut kepada Topa Sinaga selanjutnya Topa Sinaga memberikan uang kepada anak saya sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).


Bahwa setelah itu Topa Sinaga melaporkan kepada Rizal bahwa kompor gas milik Rizal telah dicuri oleh Daniel Malau (anak saya), lalu Rizal bersama dengan Sarjono yang dibantu istrinya dan juga Iksan menyeret anak saya kedepan rumah Topa Sinaga, lalu kemudian Sarjono bersama istrinya menuduh anak saya telah mencuri laptop dan televisi miliknya dengan berteriak "kemarin laptop dan tivi kami hilang kau yang mencuri itu" lalu anak saya menjawab "bukan aku yang mengambil itu bu pak" lalu Sarjono dan istrinya berteriak "kau nya itu, kau nya itu bakar aja dia", lalu kemudian Sarjono menyuruh Rizal untuk mengambil bensin selanjutnya Rizal menyiramkan bensin ke tubuh Daniel Malau (anak saya) sambil memukuli anak saya, dan kemudian anak saya dibakar. (Dav)

Penulis: Budi

Editor: Budi