Hukrim

Gelapkan Sepeda Motor, Pria di Rohil ini Babak Belur Dihajar Massa

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Gelapkan Sepeda Motor, Pria di Rohil ini Babak Belur Dihajar Massa
Rokan Hilir - Usai dihajar massa, RAS alias Roy Citra (23) warga Jl. Bambu Kuning, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau ini digelandang ke Polsek Bagan Sinembah, Ahad (6/10/19) kemarin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas penggelapan sepeda motor milik MT Azhari (19) warga Dusun Sumber Makmur, RT/RW 001/002 Kepenghuluan (Desa) Pasir Putih, Kec. Balai Jaya Kab. Rohil.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (7/10) menyebutkan bahwa adanya laporan dari korban penggelapan sepeda motor milik warga Jl Bambu Kuning, Kecamatan Bagan Sinembah dengan jenis Supra X 125, BM 6068 WK Tahun 2012 dengan nomor Rangka MH1JB8117CK842147 dan Nomor Mesin : JB81E-1839293 atas nama Ifan Sariono.

"Ya benar, penggelapan itu sendiri terjadi pada hari Kamis 13 September 2018 sekira pukul 21.30 Wib bulan lalu berdasarkan dari keterangan korban," papar Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nur Rahim SIK, Senin (7/10) pagi tadi.

Dijelaskannya, pada saat itu pelapor (korban) di telphone oleh RAS untuk datang ke Jl. Lintas Riau-sumut Km 10 Kep. Jaya Agung, tepatnya di simpang Km 10 dan sesampainya di tempat yang di janjikan oleh RAS. Kemudian RAS meminjam Sepeda motor milik pelapor, jenis Supra X 125 dengan nomor polisi BM 6068 WK tersebut.

"Dengan alasan mau menjemput pacarnya, dan kemudian pelapor memberikan sepeda motor miliknya kepada RAS untuk di pinjamkan. Namun, setelah di tunggu hingga 30 menit RAS tidak juga kembali," ujar Kanit Reskrim berdasarkan keterangan pelapor.

Selanjutnya, masih Kanit Reskrim, pelapor mencari RAS dan sepeda motor milik pelapor ke arah wisma di Simpang Pujud dan berkeliling ke arah kota Bagan Batu, namun sepeda motor maupun terlapor tidak juga di temukan hingga sampai saat itu keberadaan terlapor juga tidak di ketahui.

Kemudian, pada hari Ahad (6/10/2019) sekira pukul 18.00 Wib, teman pelapor melihat keberadaan RAS pelaku penggelapan sepeda motor milik temannya (Pelapor) sedang berada di SPBU KM 12 mengisi minyak. Selanjutnya teman pelapor inipun memberitahukan kepada pelapor tentang keberadaan terlapor.

Sesampainya di SPBU KM 12 kedatangan pelapor di ketahui oleh terlapor, dan terlaporpun melarikan diri ke arah Balam, melihat terlapor melarikan diri, pelapor beserta temanya langsung mengejar terlapor. Sesampainya di Bengkel Win Service KM 12, pelapor menghadang sepeda motor terlapor hingga berhenti.

Setelah terlapor berhenti, terjadilah cek cok mulut antara pelapor dan terlapor sehingga menjadi perhatian warga sekitar, saat itu, mengetahui bahwa terlapor adalah pelaku penggelapan sepeda motor, "warga mulai emosi dan menghajar pelaku hingga babak belur," terang Kanit Reskrim.

Selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk membuat laporan tentang penggelapan serta menyerahkan terlapor guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan/penyidikan lebih Lanjut. "Barang bukti berupa satu Buah BPKB asli atas nama Irfan Sariono serta satu lembar STNK asli atas nama Irfan Sariono telah kita amankan dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta Rupiah)," pungkas Iptu Nurrahim SIK. (Budiman)
Penulis: Pesisirnews.com