Hukrim

Gituin Anak di Bawah Umur, Predator yang Merupakan Penjaga Sekolah di Rohil Diringkus Polisi

Budi Budi
Gituin Anak di Bawah Umur, Predator yang Merupakan Penjaga Sekolah di Rohil Diringkus Polisi
Rokan Hilir


Pesisirnews.com -Seorang penjaga sekolah di Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, berinisial S alias WB, 49 diringkus Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah setelah mendapat laporan dari korban terkait perbuatan cabul terhadap anak dan seks sejenis.


Informasi yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (22/02/2020) bahwa peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi sejak Juli 2019 sekira jam 09.30 WIB, di rumah penjaga sekolah di Kec. Bagan Sinembah.


Namun, pelaku sempat diberhentikan oleh pihak sekolah ketika perbuatannya diketahui dan pelaku langsung keluar pindah rumah dari rumah penjaga sekolah ke tempat adiknya.


Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. Panangian, SH, MSi melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu. Nur Rahim, SIK membenarkan sekaligus menjelaskan bahwa penangkapan tersangka S alias WB juga berdasarkan laporan dari orangtua korban maupun pihak sekolah.


Dibeberkan Kanit, peristiwa pencabulan terhadap anak dan sejenis tersebut bermula diketahui, pada Senin (17/02/2020) sekira pukul 10.00 WIB.


Saat itu pelapor ditelepon oleh pihak sekolah, mengatakan bahwa pelapor harus datang ke sekolah dan sekira pukul 11.00 WIB pelapor pergi ke sekolah dan menemui saksi yang juga sebagai guru anaknya.


Kemudian, saksi menjelaskan kepada pelapor bahwa anak pelapor telah dicabuli oleh penjaga sekolah. Saksi mengetahui hal tersebut karena adanya perbuatan pelaku yang diketahui oleh para murid, sehingga pihak sekolah menanyai para murid termasuk anak pelapor.


Anak pelapor beserta beberapa murid lainnya juga mengakui telah dicabuli oleh terlapor dalam waktu yang berbeda-beda. Terlapor juga telah ditanyai oleh saksi dan pihak sekolah dan terlapor dan mengakui perbuatannya.


Mendapat informasi itu, pelapor kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada anaknya, dan anak pelapor mengakui bahwa benar anak pelapor ada dicabuli oleh terlapor dengan cara disodomi. Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dengan perlakuan terlapor kepada anaknya.


Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah, pelapor bersama saksi-saksi kemudian mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut guna dilakukannya pengusutan lebih lanjut.


Kronologi Penangkapan Pelaku


  • Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, Berdasarkan LP/22/ II/ 2020/ Reskrim tim Opsnal melakukan penyelidikan tentang keberadaan terlapor yang kemudian diperoleh informasi bahwa terlapor berada di rumah adiknya di Jl Lintas Riau-Sumut Balam, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.


  • Tim Opsnal langsung mendatangi tempat tersebut dan menemukan terlapor disana, kemudian tim Opsnal langsung melakukan penangkapanterhadap terlapor S alias WB dan selanjutnya Tim Opsnal membawa terlapor ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.(Budiman)
Penulis: Budi