Agus mengatakan, keduanya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Menurut Agus, sebagian pekerjaan tersebut sudah dilakukan namun seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan.
"Diduga empat perusahaan tersebut tak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," kata Agus.
Menurut Agus, atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada empat perusahaan subkontraktor tersebut. Namun keempat perusahaan tersebut mengembalikan uang dari PT Waskita Karyakepada sejumlah pihak termasuk kedua tersangka.
"Dari penghitungan sementara dari BPK, terjadi kerugian negara Rp 186 miliar," kata Agus.
Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
Proyek Bandara Udara Kualanamu, Sumatera Utara.
Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta.
Proyek PLTA Genyem, Papua.
Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta.
Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten.
Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M, Jakarta.
Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta.
Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali.
Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali.
Proyek Jembatan Ahi Tulur-Jelangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.