Hukrim

Ini Modus Pencurian Sepeda Motor(Curanmor) Di Tembilahan

pesisirnews.com pesisirnews.com
Ini Modus Pencurian Sepeda Motor(Curanmor) Di Tembilahan

TEMBILAHAN,PESISIRNEWS.COM - Perkara pencurian sepeda motor (curanmor)Polres Inhil mengadakan Konferensi Pers yang bertempat di lapangan polsek Inhil, jalan. Gajah mada,

Tembilahan, kamis, (12/12)


BACA JUGA :Tanamkan-Hidup-Sehat-Sejak-Dini--Satgas-Pamtas-RI-RDTL-Yonif-132-BS--Ajarkan-Cuci-Tangan-Dengan-Sabun-dan-Sikat-Gigi-Kepada-Anak-Anak-Perbatasan--


Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Reskrim Indra Lamhot Sihombing, SIK mengatakan maraknya kejadian curanmor di Tembilahan Kasat memerintahkan tim opsal (Buser) melakukan penyelidikan terhadap pelaku tidak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di kota tembilahan.


BACA JUGA :Hasil-Seleksi-Direktur-PDAM-Tirta-Indragiri-dan-Direktur--PT--KIG-Pemkab-Inhil-Menetapkan-Ini


Tim opsal mengarah pada pelaku MS dan di lakukan memantauan pada tanggal 10 desember 2019 ternyata MS dan rekannya MN melakukan curanmor di jalan.telaga biru gg.karet Tembilahan, saat ingin di amankan kedua pelaku melarikan diri dan sempat terjadi kejar kejaran antara kepolisian dan juga pelaku, pelaku berhasil di ringkus di jalan.pendidikan tembilahan.


Sambung Kasat tim opsal mengembangkan pengembangan dengan melakukan penangkapan kepada penadah yang berinisial RY dan HT di kecamatan keritang.


Seterlah di ungkap ternyata Medus pelaku berkeliling jalan- jalan Tembilahan untuk mencari target sesuai dengan pesanan di penadah.


"Pelaku berkeliling di jalan sekitar Tembilahan untuk mencari target sesuai pesanan,selanjutnya apabila menemukan target target tersebut dan melihat situasi sudah aman dan pelaku akan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T" terangnya


"Semua sepeda motor di jual pelaku kepada penadah dengan harga yang berfariasi dari harga 3 juta hingga 6 juta sesuai dengan tife sepeda motor tersebut" sebutnya

[MGID]

Si pelaku di kenai pasal 363 jo 65 KUHP pencurian di sertai dengan pemberatan hancaman penjara selama lamanya 9 Tahun, selanjutnya, pidana yang dilakukan merupakan gabungan dari beberapa pidana yang berulang ancaman hukuman di tambah sepertiga dari ancaman hukuman sebelumnya.(rls)

Penulis: Haikal