Hukrim

Istri Angkat HP Suami, Suara Perempuan: Yang, Kamu di Mana?


Istri Angkat HP Suami, Suara Perempuan: Yang, Kamu di Mana?

Pesisirnews.com - Perempuan insial AN, 19, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang dilakukan suaminya berinisial RM (20).

KDRT yang terjadi dalam keluarga yang belum terdaftar di KUA ini dipicu adanya telepon dari perempuan diduga WIL (wanita idaman lain) ke ponsel RM, Rabu, (9/1) sekitar pukul 22.15 WIB.

Parlin, salah satu warga dan juga tetangga keluarga tersebut, mengatakan penganiyayan tersebut lantaran pelaku yang bekerja di bansaw Takaras mendapat telepon dari seorang perempuan. Ponsel RM lantas diangkat oleh istrinya, AN.

"Sebelum penganiayaan itu terjadi dia mengangkat telepon suaminya, ternyata terdengar suara wanita idaman lain yang memanggil 'Yang kamu di mana?',"ujar Parlin.

Karena mendengar kata-kata mesra dari perempuan yang diduga WIL, sontak korban marah kepada suaminya. AN mengusir suaminya untuk pergi dari rumah. Dari situ penganiayaan terjadi. Korban dan pelaku sempat cekcok. RM lantas menyekik dan memukul pipi kiri istrinya.

Warga yang mendengar keributan tersebut lalu menghentikan aksi penganiayaan itu. Warga yang sudah berkumpul membuat pelaku kabur menggunakan motor.

Lantas warga menelepon pihak kepolisian Polsek Sabangau yang memiliki Unit PPA. Korban didampingi orang tuanya diantarkan anggota Polsek Sabangau ke Polres Palangka Raya.

Kapolsek Sabangau Ipda Yusuf Priyo membenarkan kejadian penganiyaan tersebut. Akan tetapi untuk penanganannya sudah diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Palangka Raya.

"Benar mas ada penganiayaan semalam, kejadian itu terjadi di Jalan Manduhara I sekitar pukul 22.15 WIB. Kasus sudah ditangani Polres Palangka Raya, sebab Polsek tidak ada Unit PPA yang menangani itu" tutur Kapolsek Sabangau saat di konfirmasi via telepon.

Menurut kapolsek, penganiyaan tersebut diperkirakan tidak bisa dikategorikan ke dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga mengingat pasangan tersebut belum terdaftar di KUA dan masih sebatas nikah siri.

"Itu penganiayaan ringan. Kemungkinan tidak bisa masuk KDRT karena pasangan tersebut belum terdaftar di KUA. Apalagi dalam penganiyaan tersebut, pelaku memegang senjata tajam juga" jelas Yusuf.

Kasatreskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. "Masih dalam proses penyelidikan" tutur Harman.

Penulis: admin

Sumber: Jpnn.com