Hukrim

Istri Sudah Iklhas Zul Zivilia Bakal Dihukum Mati


Istri Sudah Iklhas Zul Zivilia Bakal Dihukum Mati
Internet

Pesisirnews.com - Retno Paradinah hanya bisa pasrah mengetahui suaminya, Zul Zivilia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :Bupati Inhil Audiensi Bersama Kemendag RI Bahas Peluang Investasi Dan Ekspor Kelapa

Meski sempat syok, Retno ikhlas dengan hukuman yang akan diterima suaminya itu. Seperti diungkap kuasa hukum Zul Zivilia, Elbasri.

"Syok pasti ya, apalagi anaknya ada empat. Tapi dia tabah. Sudah seperti ini dan ikhlas,"kata Elbasri saat ditemui di Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kemarin.

Menurut Elbasri, sudah sejak bulan Januari ZulZivilia sering berada di rumah bersama keluarga. "Makanya pas tahu ditahan, dia (Retno) kaget," ujarnya.

Baca Juga :Ada 3 Kebiasaan Malam Yang Bikin Badan Kurus

Diketahui, Zul Zivilia ditangkap pada 28 Februari 2019 di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi.

Polisi sudah menetapkan pelantun Aishiteru itu sebagai tersangka. Pemilik nama Zulikifli itu juga diketahui sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga :Sekda Kampar Pimpin Rapat Pertemuan dengan Masyarakat Desa Koto Aman

Atas perbuatannya, Zul Zivilia dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram. (Jpnn.com/dan)

Penulis: admin