Hukrim

Kapolres Banjar Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Ambruknya Bangunan Di Situ Leutik

pesisirnews.com pesisirnews.com
Kapolres Banjar Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Ambruknya Bangunan Di Situ Leutik

Banjar. Polres Banjar menetapkan 4 tersangka kasus ambruknya bangunan di Situ Leutik, Desa Cibeureum Kecamatan Banjar yang terjadi pada tanggal 7 November 2019 lalu, dan mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia dan 4 orang luka - luka.


BACA JUGA :Upacara-Korp-Raport-Kenaikan-Pangkat-Pengabdian


Sejumlah alat bukti ditunjukkan dalam acara press release di Mako Polres Banjar. Sementara 4 tersangka tidak dihadirkan dalam acara press release tersebut.


BACA JUGA. :Kakan-Kemenag-Kampar-Usaha-Tidak-Akan-Menghianati-Hasil


Kapolres Banjar AKBP Yulian perdana menjelaskan dua tersangka berinisial AS dan AF merupakan pelaksana pembangunan fasilitas wisata terpadu tersebut. Dan dua tersangka lainnya ASA dan YMS merupakan pengawas proyek pembangunan di Situ Leutik.


Kapolres Banjar juga mengatakan. " kita tidak main-main dalam kasus ini/ selama hampir dua minggu kita melakukan penyelidikan awal dan olah TKP, " ujar Yulian Perdana.

[MGID]

Pada kasus Situ Leutik ini, tersangka ditetapkan melanggar pasal 395 KUHP pidana Jo pasal 360 dan jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yaitu melanggar pidana karena kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa dan korban luka, serta dengan ancaman hukuman 5 tahun.


" Dan sementara ini keempat tersangka tidak ditahan, karena kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolres.( Lies )

Penulis: Haikal