Kapolres menyebutkan,usai kejadian, pelaku langsung kabur menuju rumah temannya untuk dan tersangka mempunyai dua alamat tempat tinggal yakni di Jalan Lintas Timur Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak dan Jalan Langgam KM 1 Gang Melati Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
[ADNOW]
"Menurut informasi yang didapat dari pada saksi, tersangka dan korban dalam keadaan mabuk tuak. Atas kejadian tersebut, kita mengamankan barang bukti berupa pecahan botol minuman, sendal swallow warna biru milik korban dan baju warna merah belang-belang. Dengan kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun,"tutupnya.(Dav)
Penulis: Haikal