Hukrim

Ketahuan, Pelaku Curat di Bagan Batu ini Babak Belur Dihajar Massa

Budi Budi
Ketahuan, Pelaku Curat di Bagan Batu ini Babak Belur Dihajar Massa
Photo : Istimewa.

Tersangka curat HRH (25)  beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.





Bagan Batu


Pesisirnees.com - Seorang pemuda, HRH (25) warga Jl Piere Tandean Gg Horas Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah ini babak belur dihajar masa setelah ketahuan mengendap-endap hendak masuk lewat jendela rumah korban, Sukirno (69) Jln HR Subrantas, Gg Tukul Bagan Batu, Jumat (17/4/2050) sekira pukul 02.30 wib.


Video : POLSEK BAGAN SINEMBAH MUSNAHKAN BB SABU DARI PENANGKAPAN DI PAKET F


Dan setelah diusut, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian di rumah korban, Edy Sucipto (41) di Jln DR Sutomo RT 05 RW 02 Bagan Batu Barat, 29 Maret 2020 lalu sekira pukul 05.30 wib.


Video : TRUK INI OLENG 2 X, UNTUNG ADA YANG REKAM


Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (18/04) menyebutkan, peristiwa yang terjadi di rumah korban Sukirno Gg Tukul itu bermula sekira pukul 02.30 wib, korban yang sedang tidur terbangun dengan suara teriakan 'Maling.. Maling..' dari arah luar rumahnya.


Mendegar itu, pelapor langsung bangkit dari tidur dan berjalan menuju keluar rumah, di luar rumah korban melihat kedua anaknya, Sugimin dan Supian telah mengamankan seorang laki-laki yang adalah tersangka, HRH.


Pelapor pun kemudian bertanya kepada kedua anaknya apa yang sedang terjadi. Anaknya yang bernama Sugimin menjelaskan bahwa ketika ia melihat Tersangka sedang berjalan mengendap-endap kerumah orangtuanya dan membuka jendela depan rumah mereka dan berupaya untuk masuk.


Setelah itu Sugimin pun langsung mendekati Tersangka dan mengamankannya sambil berteriak 'maling-maling'. Mendengar itu, anak korban bernama Supian yang ketika itu juga terbangun karena teriakan Sugimin langsung membantu mengamankan terlapor.


Selanjutnya setelah pelapor dan saksi-saksi menanyakan kepada terlapor dan mengakui akan melakukan pencurian di rumah Sukirno.


Kapolsek Bagan Sinembah AKBP Panangian SH Msi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan peristiwa tersebut.


"Ya, dan pelaku juga dilaporkan oleh korban lainnya," kata pria yang akrab disapa Baim tersebut.


Dan untuk menghindari amukan massa, akhirnya korban menghubungi Polsek Bagan Sinembah dan menyerahkan tersangka.


"Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan bahkan kita juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit HP yang diduga hasil curian yang disembunyikannya," terang Baim kembali.


Dan atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. "Kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana," tegas Baim.


Baim juga menjelaskan aksi pencurian yang terjadi di rumah korban Edy Sucipto pada hari Minggu tanggal 29 Maret lalu sekira pukul 05.30 wib. Saat itu, pelapor usai melaksanakan sholat Subuh dengan istrinya, Ni Lih Putu Suwandewi kemudian ke ruang tengah dan melihat anaknya sedang tidur di ruang tengah tersebut.


Pada saat itu, pelapor langsung membuka gorden pada jendela yang ada diruang tengah rumahnya tersebut. Namun ketika gorden dibuka, korban terkejut melihat kedua penyangga pada jendela tersebut telah rusak sehingga tidak mengunci lagi.


Mengetahui hal ini korban menduga telah terjadi pencurian sehingga korban membangunkan anaknya dan menanyakan keberadaan HP anaknya.


Setelah itu korban bersama anak dan istrinya mencari HP tersebut di sekitar ruang tengah namun tidak ditemukan. Kemudian dicoba dihubungi namun nomornya sudah tida aktif lagi sehingga korban dan anaknya pun menduga bahwa HP tersebut telah dicuri.(Budiman)

Penulis: Budiman

Editor: Budiman