Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu d
Hukrim
TAMBANG -Pesisirnews.comUnit Reskrim Polsek Tambang pagi tadi Sabtu (9/3) kembali mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku ditangkap saat berada di Perumahan Griya Setia Nusa Desa Kualu Kecamatan Tambang.
Tersangka pencabulan yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah SU alias AR (Lk 39) seorang kuli bangunan yang beralamat di Km 2 Jalan Garuda Sakti Perumahan Paisa Tama Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
BACA JUGA : 8-Mamfaat-Ikan-Tongkol-untuk-Kesehatan-Kaya-akan-Gizi-Tapi-Jangan-Kebanyakan
SU alias AR ini ditangkap atas laporan Nurmita warga Desa Kualu, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya yang baru berusia 6 tahun.
Peristiwa ini berawal pada Jumat (8/3) sekira pukul 18.00 wib, saat itu Nurmita tengah mencari anak perempuannya R (6) dan tidak berapa lama anaknya itu pulang kerumah.
Kemudian Nurmi bertanya pada anaknya itu "Kakak dari mana kok magrib baru pulang" namun R hanya diam saja, ibu korban ini kembali bertanya "Kakak ada digangguin sama om itu?", maksudnya SU alias AR kuli bangunan yang bekerja dekat rumahnya.
Baca Juga:
BACA JUGA :Polsek-Tambang-Tangkap-Pelaku-Pemerasan-dan-Perampasan-Sepeda-Motor-
Karena curiga Nurmi terus membujuk anaknya itu supaya mau menceritakan apa yang dialaminya, akhirnya anaknya itu menceritakan kalau SU telah memasukkan jarinya kedalam kemaluan anaknya itu.
Mendengar pengakuan ini, lalu ibu korban kembali bertanya kapan kejadiannya dan korban menjawab "Lupa bunda, tapi waktu itu kakak pakai baju abu-abu dan celana short dan singlet serta celana dalam".
Setelah itu Nurmi langsung memeriksakan anaknya itu ke Bidan Desa dan dijelaskan oleh Bidan bahwa benar anaknya tersebut telah dicabuli, atas kejadian tersebut ibu korban ini tidak terima lalu melaporkannya ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada Sabtu pagi (9/3) sekira pukul 08.30 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa tersangka SU alias AR sedang berada di perumahan Griya Setia Nusa Desa Kualu, kemudian Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria bersama Tim Opsnal Polsek dan Bhabinkamtibmas mencari tersangka dan berhasil menangkapnya.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek Tambang ini bahwa tersangka SU alias AR telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(wan)
Baca Juga:
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu d
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam upaya meningkatkan akses dan keselamatan masyarakat, khususnya pelajar, Polsek Kempas melaksanakan kegiatan pemban
Artikel
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menghadiri Rapat Paripurna ke7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri
Advertorial
Indragiri Hilir Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Unit Reskrim Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil meng
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Unit Reskrim Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil meng
Hukrim
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla
Lingkungan
Tembilahan, 29 April 2026 Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, Indragiri Hilir, Ipda Parna Bonar T. Simarmata, S.H., memimpin l
Artikel
(Pesisirnews.com)Pesan yang disampaikan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, saat melepas keberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi Batam m
Advertorial
TEMBILAHAN Sering dikeluhkan karena kondisi bangunan yang menua dan banyak mengalami kebocoran saat hujan, sehingga sangat memprihatinkan,
Advertorial
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana na
Hukrim