Hukrim

Lagi, Ayah Bejad Cabuli Anak Kandungnya yang Bahkan Masih di Bawah Umur

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Lagi, Ayah Bejad Cabuli Anak Kandungnya yang Bahkan Masih di Bawah Umur

Rokan Hilir - Lagi, ayah kandung bejad cabuli anaknya yang masih di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Dari data yang berhasil dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa terungkapnya pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya tersebut berdasarkan dari keterangan para saksi yang merupakan tetangga korban.


Hanya-16-Jam--Polsek-Torgamba-Berhasil-Ungkap-Pelaku-yang-Bacok-Pasutri-di-Labuhan-Batu-Selatan---Sumut


Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nur Rahim SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja Gadis (16) yang dilakukan oleh ayah kandung, Jumat (23/8/2019).


Kuok-Raih-Juara-Umum-Lomba--Masak-Serba-Ikan-Dalam-Rangka-Gemarikan-2019


"Ya benar, dan pelaku saat ini telah kita amankan guna pengusutan lebih lanjut lagi. Dan pelaku sendiri juga mengakui kalau ia sudah mencabuli anaknya tersebut lebih dari 30 kali," beber Iptu Nur Rahim.

Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini juga memaparkan kronologis kejadian berdasarkan dari keterangan para saksi-saksi dan pelapor.


*Kronologis Kejadian *

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019, Sekira pukul 16.30 Wib yang saat itu tetangga (Saksi) mendatangi pelapor dan mengatakan kepada pelapor coba kamu tanya kepada keponakanmu itu soalnya jalannya agak mengangkang dan wajahnya kusam.

Kemudian pelapor mendatangi korban ke rumahnya dan pelapor menanyai korban "kenapa jalanmu mengangkang kok wajamu kok kusam?", lalu dijawab korbannya "Iya Wak aku sudah di perkosa/digauli oleh Kakek 'K' di kamar rumahnya".

Lalu ditanya kembali oleh pelapor, "sudah berapa kali?" dan dijawab oleh korban, "sudah lima kali", dan korban mengatakan kepada pelapor "bukan Kakek K aja wak", lalu pelapor bertanya, "jadi siapa lagi yang menggauli kamu", kemudian dijawab korban, "Bapakku M (40) juga sering gauli aku wak, ada juga si Kakek Sa dan Kakek An".

Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

Kemudian pada hari Kamis (22/8/2019) sekira jam 21.00 Wib, pihak keluarga korban yang didampingi ketua RT, beserta anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bagan Sinembah beserta masyarakat Kec. Balai Jaya, Kab. Rohil mengantarkan tersangka M ke Mapolsek Bagan Sinembah terkait kasus cabul yang dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.

Selanjutnya terhadap tersangka langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa 1 helai celana tidur panjang warna biru, 1 helai baju tidur lengan pendek warna biru,1 helai celana dalam warna putih, 1 helai bra warna coklat dan VeR (Visum et Revertum).

"Dan sampai sejauh ini, M selaku ayahnya memberi keterangan sudah menggauli anaknya sejak Oktober 2018. Dalam hal ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian pungkas Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah. (Budiman)

Penulis: Zanoer