Hukrim

Lagi Duduk Di Warung, Jurtul Judi KIM Diringku Polisi

pesisirnews.com pesisirnews.com
Lagi Duduk Di Warung, Jurtul Judi KIM Diringku Polisi

LS Jurtul judi tebak angka (judi KIM) saat diamankan di Polsek Pantai Cermin. (Foto:Istimewa)

Sumatera Utara - Pesisirnews.com - LS, 45 tahun warga Dusun IV Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut ) ini harus merasakan dinginnya lantai sel Polsek Pantai Cermin.


BACA JUGAPolsek-Tapung-Bersama-Karang-Taruna-Bagikan-1000-Masker-untuk-Warga-Desa-Sari-Galuh


Pasalnya ayah tiga anak ini ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) unit Polsek Pantain Cermin saat di warung milik warga yang berada tidak jauh dari kediamannya, diduga sedang mengunggu pembeli (pemasang) judi tebak angka (judi kim). Minggu (19/4/2020) malam


BACA NUGA :Jabar-Bergerak-Kembali-Salurkan-Bantuan-Untuk-Pandemi-Covid-19


Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam didalam nomor tebakan pesanan, 1 lembar kertas bertuliskan nomor pesanan dan Uang Tunai Rp.69.000.,


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada Wartawan, Senin(20/4/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut. LS mengaku sudah satu bulan jadi jurtul judi KIM, dirinya m3ndapatkan upah sebesar 25 persen dari omset penjualan kemudian menyetorkan rekapan judi KIM kepada seseorang bermarga Marbun warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

[ADNOW]

"Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Pantai Cermin guna proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHPidana Jo Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara", jelas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Malik)

Penulis: Haikal