Hukrim

Mantan Ketua DPRD Surabaya Periode 2009-2014 Gilas Motor Jaksa,Akhirnya Wisnu Wardhana Ditangkap

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Mantan Ketua DPRD Surabaya Periode 2009-2014 Gilas Motor Jaksa,Akhirnya Wisnu Wardhana Ditangkap

Tampak Wisnu menggunakan topi. (FT.ENOH)

SURABAYA,PESISIRNEWS.COM-Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana berhasil ditangkap, setelah sempat menjadi buruan kejaksaan. Penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim ini pun berlangsung menegangkan.


Sebab, petugas yang berusaha menangkapnya, ditabrak oleh mobil yang membawa Wisnu. Meski tidak mengalami luka serius, namun motor yang ditumpangi petugas saat hendak menangkap Wisnu, hancur lantaran dilindas mobil yang ditumpangi Wisnu dan keluarganya.


Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung membenarkan kejadian tersebut.


Ia menyatakan, Wisnu ditangkap saat berada di Jalan Kenjeran Surabaya, sekitar pukul 06.30 WIB. "Benar, sudah dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan tadi pagi," ungkapnya, Rabu (9/1).

Foto

Tampak situasi penangkapan yang dilakukan jaksa terhadap mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana. Terlihat juga motor petugas yang nekat dilindas saat berupaya menghalangi laju mobil yang ditumpangi Wisnu, Rabu (9/1/2019).


ia menyatakan, sempat terjadi perlawanan dari Wisnu dan keluarga terkait penangkapan tersebut. Namun, hal itu tidak berlangsung lama, karena petugas dapat dengan cepat mengendalikan situasi.


"Motor yang digunakan petugas untuk menghalangi laju mobil Wisnu ditabrak. Anaknya Wisnu juga sempat menyerang petugas, tapi situasi berhasil dikendalikan," ungkapnya.


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.


Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.


MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.


Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan divonis 1 tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.


Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.


Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.


Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.


Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 lalu. Mantan bos media Jawa Pos grup pun hanya menjalani tahanan kota.


Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA.


Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah. Atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini, negara dirugikan hingga sebesar Rp 11 miliar.

Penulis: Zanoer

Sumber: Duta.co